
Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter. Total subsidi energi menjadi Rp 225 triliun. Jumlah ini terdiri dari subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun.