Kecelakaan Maut Saipul Jamil Terancam 6 Tahun Penjara


Selasa, 6 September 2011 - AneMOnz!

Berduka Cita atas kejadian yang menimpa saudara kita ini,  
sudah diberi istri idaman dan sedang mengandung, semua sirna.. gagal 
tak hanya itu saja, kini Saipul terancam penjara 6 tahun..  
terlalu banyak cobaan yg dihadapi Ipul, semoga engkau tabah saudaraku...

Kepolisian akan menetapkan penyanyi dangdut Saipul Jamil sebagai tersangka atas tewasnya sang istri, Virginia Anggraini (23), dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipularang, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2011) lalu.


Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Saipul akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

”Dia bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009),” kata Anton di Jakarta, Senin (5/9/2011)

Penetapan tersangka kepada Saipul karena ia dianggap lalai dalam mengendarai mobil sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri.

”Iya, memang kan sekarang diperiksa sebagai saksi dan sekarang masih tahap berkabung. Nanti setelah itu selesai dia akan dimintai keterangan (sebagai tersangka). Iya, siapa lagi kalau bukan dia. Kan dia yang mengemudi, dia yang bawa mobil,” ujarnya.

Apalagi, dikabarkan mobil yang ditumpangi Saipul dan keluarga hanya memiliki separuh rem. Hal ini mengakibatkan ketika kelebihan muatan, mobil tersebut oleng dan tidak seimbang. ”Remnya itu hanya sebelah, tetapi nanti kita lihat lagi dari tim di lapangan. Kondisinya memang kurang layak untuk diisi 10 orang,” tutur Anton.

Sebelumnya, Saipul mengaku saat kejadian tiba-tiba ia merasa ada angin yang mengempas mobilnya ke kanan. Ia hilang kendali. Mobil membentur pembatas jalan tol dan terguling. Sisi kanan mobil tampak ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot.
Istri Saipul Jamil, Virginia, yang duduk di sisi kanan, tewas seketika. Sementara itu, tiga penumpang lainnya, yakni Hafiah, Imas Irma, dan Arum Suharti, mengalami luka berat.

Adapun Saipul beserta Qory mengalami luka ringan. Kondisi jalan tol yang lurus dengan tanjakan dan turunan yang tak terlalu curam di daerah perbatasan Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat itu sering dimanfaatkan pengemudi untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Faktor kelalaian pengemudi dan kondisi kelaikan kendaraan menjadi satu dari sekian sebab utama kecelakaan.

7 komentar:

  1. kerjaan polisi yang paling gak penting ya ngurus2 ginian...payah...kalo untuk memenjarakan koruptor polisi diam seribu bahasa!

    BalasHapus
  2. Polisi jangan hanya melihat dari sisi...lihat dari sudut yang berbeda juga..ingat itu penting!! jangan sok sibuk dengan kasus ini..nanti ujung2nya minta uang juga...bukan rahasia umum lagi!! suami berduka, keluarga istri iklas dan tidak menuntut saiful kok...kok polisi bisa2nya seperti ini. asas kekeluargaan itu lebih baik... siapa yag ingin anak dan istrinya meninggal ( ini hanya berlaku bagi orang sakit jiwa) salam...

    BalasHapus
  3. Polisi cuma mengalihkan kasus KORUPSI, agar jajarannya tak ikut terungkit juga.....

    BalasHapus
  4. Terlalu cepat mengklaim Saeful Jamil sebagai tersangka. Bagaimana rasanya anda berada dalam posisi Saiful Jamil skrg sedang berduka kemudian dijadikan tersangka...?? Emang manusia tau...bakal terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa...!! semua nya sudah ada yang mengatur..! Saya rasa terlalu pagi untuk mempidanakan Saiful Jamil.

    BalasHapus
  5. Tipikal orang Indonesia. Kalau rem sudah setengah blong, mampir ke bengkel terdekat, atau kurangi jumlah penumpang. Tapi bagi orang yang berpendidikan pas pasan, paling nyaman "menyalahkan" Tuhan atas kelalaiannya sendiri.

    BalasHapus
  6. sudah jatuh.. tertimpa tangga...
    polisi nya ga punya hati...

    BalasHapus